Pengedar 2,31 Kg Sabu Ditangkap di Penjaringan, Diduga Dikendalikan Sindikat Jaringan Lapas

Dimas Choirul, Jurnalis
Selasa 17 Januari 2023 16:28 WIB
Pengedar sabu ditangkap di Penjaringan. (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 5 bulan mengedarkan sabu. Uang dari hasil penjualannya narkotika itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku memilih bertransaksi narkoba lantaran tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya