"Nah mengenai pidananya, ini bisa jadi hakim punya penilaian lain bisa jadi ke arah lebih berat, bisa jadi ke arah lebih ringan. Namun, apapun itu, saya mewakilkan keluarga berharap, kalau bisa ya, (hakim) tidak perlu sesuai dengan tuntutan Jaksa, bisa lebih berat gitu loh ya," tuturnya.
4. Yakin Pembelaan Sambo Tidak Mengena Substansi
Martin Lukas meyakini, sebagaimana dalam fakta fersidangan, baik dari bukti, saksi, ahli, maupun surat, hakim bakal setuju dengan JPU tentang Ferdy Sambo Cs yang telah melakukan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana diatur pada pasal 340 KUHP.
"Sedangkan pembelaan dari terdakwa dan penasihat bukum tidak mengena kepada substansi, enggak ada sanggahan yang cukup berarti. Nah apalah artinya sebuah pembelaan atau pun nota pembelaan apabila tidak berdasarkan bukti yang kuat," tutupnya.
(Angkasa Yudhistira)