JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT).
"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).
BACA JUGA:Jokowi Beri Nama Maung untuk Mobil Rantis Produksi Dalam Negeri, Diawali Prosesi Pecah Kendi
Jokowi mengatakan, dirinya bersama dengan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.
"Jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," kata Jokowi.
BACA JUGA:Momen Mesranya 2 Menteri Jokowi saat Berkunjung ke Langkat
Jokowi mengatakan, sudah lebih dari 19 tahun rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, kata Jokowi, tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," kata Jokowi.
Jokowi berharap dengan DPR dapat segera mensahkan RUU PPRT untuk memberikan perlindungan para pekerja rumah tangga.
"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )