Desak RUU PPRT Disahkan, Jokowi: Agar Pekerja Rumah Tangga Tak Kehilangan Hak-haknya

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 12:22 WIB
Presiden Jokowi (Foto : BPMI)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Desakan dilakukan agar pekerja rumah tangga tidak kehilangan hak-haknya.

"Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk pekerja rumah tangga yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja intinya ke sana," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Jokowi menjelaskan bahwa dalam praktiknya, pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya saat bekerja. Untuk itu perlu disahkan RUU PPRT.

"Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

 Baca juga: Jokowi Perintahkan Menteri Koordinasi ke DPR Percepat Pengesahan RUU PPRT

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkoordinasi dengan DPR guna segera mengesahkan RUU PPRT.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stake holder," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Rabu (18/1/2023).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya