JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Luka mengatakan, terdakwa Putri Candrawathi merupakan salah satu aktor intelektual pembunuhan kliennya.
Di pun berharap Putri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman maksimal atau hukuman mati.
"Berdasarkan fakta persidangan dan menurut pertimbangan kami, terdakwa Putri ini salah satu aktor intelektual dan pelaku utama yang menghendaki kematian korban Brigadir Yosua. Maka itu, keluarga korban berharap jaksa jangan segan tuk menuntut hukuman maksimal sesuai padal 340, yaitu hukuman mati," ujar Martin pada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Hadapi Sidang Tuntutan, Kondisi Psikologis Putri Candrawathi Mengkhawatirkan
Menurutnya, PutriCandrawathi merupakan salah satu orang yang menghendaki kematian Brigadir J sehingga sudah sepatutnya istri Ferdy Sambo itu pun dituntut dengan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Adapun terkait Bharada E, diharapkan Jaksa memberikan tuntutan seringan-ringannya lantaran Bharada sudah mengakui kesalahannya.
Baca juga: JPU Ungkap Kejanggalan Pengakuan Putri soal Dugaan Pemerkosaan Brigadir J
"Richard Eliezer itu dia sudah meninta maaf, dia akui kesalahannya dan menyesal dan sudah bertanggung jawab, bertanggung jawabnya apa, dia memperjuangkan keadilan bagi diri dia sendiri pribadi, bagi Yosua, dan bagi korps kepolisian," tuturnya.
Dia menambahkan, institusi Polri seharusnya bangga memiliki anggota seperti Bharada E. Pasalnya, dia mau berikan fakta sebenarnya di persidangan, berbeda dengan Ferdy Sambo yang merupakanb mantan jenderal yang justru berbelit-belit.
"Maka itu, keluarga menganggap Richard sangat layak untuk dituntut seringan-ringannya hari ini dan harus dituntut lebih ringan dari pada terdakwa lainnya," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )