JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
(Baca juga: Nama Wulan Guritno Terseret Cinta Segitiga Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J)
Dalam tuntutannya, JPU meyakini mantan Kadiv Propam Polri itu melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," ujar JPU Rudy Irmawan saat membacakan surat tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Sang putri Trisha Eungelica mencurahkan isi hati dan kesedihannya melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok-nya @trishhh usai mendengar ayahnya dituntut penjara seumur hidup.
Dalam unggahannya itu, Trisha Eungelica mengatakan bahwa pada malam saat membuat video, ia merasakan kesedihan yang mendalam.
Selanjutnya, Trisha juga menyanyikan sebuah lagu berjudul ‘Bawalah Pergi Cintaku’ yang dipopulerkan Afgan Syahreza sebelum dirinya tidur.
“In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to sleep (Dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur),” ucap Trisha dalam unggahan video di TikTok-nya yang dikutip, Rabu (18/1/2023).