Sementara, terkait tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.
"Kami minta diberikan waktu tuk menyampaikan pleidoi, baik pribadi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum," ujar pengacara Ferdy Sambo di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
(Fahmi Firdaus )