Breaking News : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Rabu 18 Januari 2023 15:22 WIB
Bharada E dituntut 12 tahun penjara. (MPI/Ari Sandita)
Share :

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini, selain Bharada E, terdakwa Ferdy Sambo dituntut jaksa seumur hidup. Sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman selama 8 tahun penjara. Sama dengan Putri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara.

Ferdy Sambo dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan melanggar pasal 49 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Berbeda dengan Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf hanya dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya