Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf menghabisi nyawa Brigadir J.
Menurut tim jaksa, Bharada E berperan menembak Yosua atas perintah langsung dari Ferdy Sambo yang waktu itu menjabat Kepala Divisi Propam Polri
Saat itu, Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dengan mengatakan, “Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!".
Bharada E lalu menembak menggunakan senjata api jenis Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J. Akibatnya, tubuh Brigadir J terjatuh hingga bersimbah darah.
(Fakhrizal Fakhri )