KY Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Transparan

Irfan Maulana, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 14:14 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta agar proses sidang terhadap lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengedepankan aspek tranparan.

Juru Bicara KY, Miko Ginting mengatakan, ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan Ketua majelis hakim dalam sidang tersebut.

"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

 BACA JUGA: 6 Fakta Tragedi Kanjuruhan Mulai Sidang Perdana, JPU Jerat 5 Terdakwa dengan Pasal Kelalaian

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil telah mengajukan permohonan agar KY bisa memantau dan mengawasi jalannya proses sidang.

Hal itu disebabkan adanya kejanggalan yakni sidang berlangsung tertutup, terdakwa hanya dihadirkan secara online dan anggota Polri yang diterima menjadi penasehat hukum.

KY juga diminta mendesak Pengadilan Negeri Surabaya memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan jalannya proses persidangan.

 BACA JUGA:Keluarga Korban Sebut Persidangan Tragedi Kanjuruhan Jauh dari Rasa Keadilan

Kemudian, mendorong KY untuk mengambil langkah hukum jika ditemukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim pada proses persidangan Tragedi Kanjuruhan.

Miko mengklaim, bahwa sebelum adanya permohonan tersebut, KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini.

"Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk lima berkas perkara dalam kasus ini. Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial," jelasnya.

Terkait dengan akses persidangan, KY berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung.

"Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," kata Miko.

Diketahui, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan telah berlangsung pada Senin, (16/1/2023) di PN Surabaya.

lima terdakwa yang dihadirkan yakni yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sidang lanjutan akan berlangsung pada Kamis (19/1) dan Jumat (20/1) ini.

Untuk informasi, Tragedi Kanjuruhan merupakan tragedi kericuhan suporter bola saat Arema kontra Persebaya pada BRI Liga 1 Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, Sabtu, (1/8/2022) malam.

Kericuhan itu dipicu kekalahan Arema atas Persebaya dengan skor 2-3. Suporter pun kecewa dan turun ke stadion dan bentrok dengan Aparat Polri TNI. Alhasil, 132 meninggal, 2 diantaranya polisi.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya