Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jangan Lupa Dia Eksekutornya!

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 14:19 WIB
Bharada E jalani persidangan (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana membantah adanya tudingan tebang pilih terhadap penuntutan terhadap Bharada E dan Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia mengatakan bahwa tuntutan terhadap Bharada E jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.

"Rekomendasi dari LPSK terhadap Eliezer untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan, sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana lebih ringan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo sebagai pelaku intelektual," ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kejagung Tak Mau Pro dan Kontra Tuntutan Terhadap Ferdy Sambo Cs Dianggap Polemik

Ketut menerangkan bahwa Bharada E merupakan anak buah Ferdy Sambo yang taat dalam menjalankan tugas dari atasannya. Menurutnya, masyarakat juga tidak boleh lupa bahwa Bharada E adalah eksekutor utama dalam proses pembunuhan sadis tersebut.

Baca juga: Kejagung Tegaskan Tim JPU Ferdy Sambo Cs Tidak Masuk Angin

"Sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," terangnya.

Apalagi, menurutnya, Bharada E bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama dalam perkara pembunuhan tersebut,

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya