Apalagi, menurutnya, Bharada E bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama dalam perkara pembunuhan tersebut,
"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )