Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Kejagung: Jangan Lupa Dia Eksekutornya!

Martin Ronaldo, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 14:19 WIB
Bharada E jalani persidangan (Foto: Antara)
Share :

Apalagi, menurutnya, Bharada E bukanlah penguat fakta hukum, melainkan pelaku utama dalam perkara pembunuhan tersebut,

"Itu yang jadi bahan pertimbangan, jadi beliau pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan sebagai yang harus mendapatkan JC," tuturnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya