JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap 13 orang komplotan pelaku penipuan online dengan modus Modifikasi Android Package Kit (APK) dan Link Phising.
Dir Tipidsiber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan, pelaku phising melalui pengiriman aplikasi palsu dan link ilegal tersebut ditangkap di beberapa wilayah Indonesia. Yakni, Palembang, Makassar dan Banyuwangi.
"Perkara ini setelah kami kumpulkan 29 laporan polisi di Polda jajaran terkait penipuan modifikasi APK," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Adapun ke-13 tersangka itu adalah, yang bertugas sebagai developer atau pembuat APK, yakni, RR, WEY dan AI. Sedangkan, 10 tersangka lainnya, dengan peranan sebagai agen database, social enginering, penguras rekening dan penarikan uang, adalah, AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP dan H.
Adi Vivid menyebut bahwa, para pelaku bekerja secara kolektif dengan peran yang berbeda-beda, seperti developer APK yang sudah dimodifikasi, agen database calon korban atau nasabah Bank, pelaku, social enginering, penguras rekening, dan pelaku penarikan uang.
"Para pelaku memodifikasi APK untuk mendapatkan akses ke inbox SMS perangkat korban, untuk mendapatkan kode OTP yang diterima korban, terutama kode OTP dari aplikasi mobile banking dan e-wallet," ujar Adi Vivid.
Dalam kejahatan modifikasi APK peretasan tersebut, kata Adi Vivid telah membuat korban sebanyak 493 orang. Adapun modusnya, mengirimkan informasi jasa pengiriman atau tracking melalui APK modifikasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp.
"Kerugian yang diakibatkan oleh penipuan berkedok APK tersebut diperkirakan telah menembus angka Rp12 miliar," ucap Adi Vivid.