Bareskrim Usut Unsur Pidana Terkait Ngemis Online di TikTok

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 19 Januari 2023 17:51 WIB
Dit Tipidsiber Bareskrim Polri saat jumpa pers (foto: MPI/Putera)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri mengusut adanya unsur pidana, di balik konten ngemis online di media sosial platform Tiktok, dengan pemeran kaum lanjut usia (lansia).

"Dari pemeriksaan yanng dilakukan dari nenek tadi yang dilakukan pemeriksaan, nenek tadi tidak menjadi korban karena dia bagian dari pada konten kreator," kata Dir Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Adi Vivid mengungkapkan, pihaknya mengusut adanya unsur pidana apabila nanti diketemukan fakta bahwa kaum lansia tersebut menerima perlakuan eksploitasi dari konten kreator itu.

"Beda lagi kalau nanti kami temukan kalau nenek ini sebagai korban, bahwa dia dipaksa, dia kedinginan, sampai salah satu konten si nenek menyebut ingin pipis tapi tidak boleh pipis disitu. Nah itu kita harus ini, jadi kami mengimbau bila ada jadi korban segera laporan," ujar Adi Vivid.

 BACA JUGA: Bareskrim Akan Periksa Konten Kreator Ngemis di TikTok

Disisi lain, dalam waktu dekat akan memeriksa konten kreator terkait dengan maraknya fenomena ngemis online di media sosial platform Tiktok. Namun, Polisi tidak mengungkap identitas konten kreator yang akan dipanggil terkait konten tersebut.

"Nah oleh karena itu dalam waktu dekat kami akan melakukan pemanggilan kepada konten kreator yang membuat kreator," ujar Adi Vivid.

Adi Vivid mengungkapkan bahwa, pihaknya telah melakukan identifikasi terkait dengan fenomena ngemis online itu. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada wilayah hukum Polda NTB.

 BACA JUGA:Heboh Fenomena Ngemis di Tiktok, Mensos Risma Luncurkan Edaran Larangan Ekploitasi Anak hingga Lansia

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya