JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengantongi data penyebab tingginya angka pernikahan usia anak. Data itu didapatkan dari empat provinsi di Indonesia yang angka pernikahan usia anaknya cukup tinggi. Empat provinsi tersebut yakni Nusa Tenggara Barat (NTB); Jawa Timur; Kepulauan Riau; dan Kalimantan Selatan.
"Catatan kita terkait pernikahan usia anak ini kita kebetulan sudah melakukan pengawasan di empat provinsi ya di Tahun 2022 ada NTB, Jawa Timur tepatnya di Kediri, kemudian Kepulauan Riau, kemudian Kalimantan Selatan," kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra saat mengisi Diskusi Polemik MNC Trijaya FM bertajuk 'Remaja, Seks Bebas, dan Kita', Sabtu (21/1/2023).
Berdasarkan data yang dihimpun KPAI, kata Jasra, penyebab tingginya permohonan dispensasi kawin (diska) untuk pernikahan usia anak yakni, karena ada yang sudah hamil lebih dulu. Kemudian, sambung dia, khawatir berbuat zina dan melanggar norma keagamaan.
Baca juga: Kasus Guru Dicukur Orangtua Siswa, Ini Imbauan KPAI
"Ya memang beberapa alasan terjadinya dispensasi kawin tadi sudah disampaikan oleh dari Kemenag, juga ada alasan misalnya soal hamil, kemudian khawatir berbuat zina, dan melanggar norma agama," urai Jasra.
"Kemudian, ada dengan alasan sudah melakukan hubungan seksual. Kemudian alasan adat gitu ya dan bahkan Hakim juga mengabulkan diska itu karena hakim memandang sudah apa bahwa calon pengantin ini sudah mampu mengurus rumah tangga gitu ya," sambungnya.