Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Ricky Rizal dari Tuntutan Jaksa

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 17:40 WIB
Ricky Rizal. (MNC Portal/Ari Sandita)
Share :

Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP maupun dakwaan subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya membebaskan terdakwa dari tuntutan hukuman. Melepaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukuman, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," katanya.

Pengacara Ricky menambahkan, memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, membebankan biaya perkara a quo pada perkara. Apapun yang menjadi putusan majelis hakim tentu akan menjadi perhatian dari pengadilan tinggi, perhatian Mahkamah Agung, Badan Pengawasan MA, dan Komisi Yudisial.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya