Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 17:58 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin. (MPI/Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban Lion Air JT 610.

Ahyudin mengungkapkan hal itu usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin saat menjawab pertanyaan Hakim Hariyadi.

Senada dengan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tak langsung mengambil sikap atas vonis kliennya.

"Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir," tutur Irfan.

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) senada dengan Ahyudin. "Kami ambil sikap pikir-pikir," terang JPU.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya