Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 17:58 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin. (MPI/Achmad Al Fiqri)
Share :

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya