Divonis 3,5 Tahun Penjara, Mantan Presiden ACT Pikir-Pikir Ajukan Banding

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 17:58 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin. (MPI/Achmad Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun pidana penjara terkait kasus dugaan penggelapan dana bantuan untuk korban Lion Air JT 610.

Ahyudin mengungkapkan hal itu usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023).

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?" tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Ahyudin saat menjawab pertanyaan Hakim Hariyadi.

Senada dengan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tak langsung mengambil sikap atas vonis kliennya.

"Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir," tutur Irfan.

Sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) senada dengan Ahyudin. "Kami ambil sikap pikir-pikir," terang JPU.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3,5 tahun pidana penjara terhadap eks PresidenYayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin.

Ketua Majelis Hakim Hariyadi menyatakan Ahyudin telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menggelapkan dana bantuan sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 dari Boeing.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan," kata Hakim Hariyadi saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya