Buron Kasus Gratifikasi di Aceh, Mantan Panglima GAM Ditangkap Penyidik KPK

Martin Ronaldo, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2023 19:15 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Mantan Panglima GAM yang telah buron sejak lama yakni, Izil Azhar di Aceh, Selasa (24/1/2023).

"Betul sudah ditangkap," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan.

 BACA JUGA:Minta Jadi Tahanan Kota Kepada KPK, Kuasa Hukum : Lukas Enembe Punya Komplikasi Penyakit

Izil sendiri merupakan buron yang tersandung dalam kasus proyek gratifikasi Dermaga Sabang yang saat itu melibatkan Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Dirinya masuk dalam buron KPK sejak tahun 2018.

 BACA JUGA:KPK Beberkan Kondisi Lukas Enembe: Bisa Duduk, Baca Tabloid, hingga Berjalan

Dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya