"Saat ini kami masih meminta keterangan saksi dan korban. Sudah ada enam yang diperiksa, yakni satu pelapor orangtua korban, 3 korban, dan 2 saksi. Selanjutnya kami akan memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan," tuturnya.
Pelaku terancam Pasal 82 Juncto pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)