JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan, bahwa menyiapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang bakal dipasangi oleh Chip.
"Yang kedua elektronik BPKB sudah kami ubah, hampir sama dengan paspor. Ini BPKP ke depan ada chip, ada ID," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dir Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).
BACA JUGA: Korlantas Polri : Pelat Nomor Khusus Tetap Kena Ganjil-Genap!
Yusri menyebut bahwa, BPKB Elektronik tersebut nantinya akan berisikan data-data keseluruhan dari sang pemilik.
"Nah disini ada teknologi, ini ada historis kendaraan data dari kendaraan kendaraan sendiri, termasuk dari kendaraan apa pertama disini. Kemudian apa kemudahannya bisa NFC dengan apa smartphone," ujar Yusri.
BACA JUGA: Korlantas Pengadaan 132 Motor Bertenaga 250 hingga 500 CC untuk Kebutuhan Pembuatan SIM C1
Bahkan, kata Yusri, pihaknya sedang merancang terkait arsip digital. Sehingga, memberikan masyarakat terkait dengan proses administrasi.
"Yang ketiga apalagi kemudahannya nah ini saya kaitkan tadi dengan arsip digital teman-teman besok ke depan kalau mau mutasi sudah berjalan mutasi itu itu tidak sampai satu hari, enggak sampai setengah hari. Apabila persyaratannya sudah diikuti semuanya, Ya sudah bayar pajak, sudah bayar semua ketentuannya kemudian tinggal datang ke bagian BPKB mau mutasinya," tutup Yusri.
(Awaludin)