Bahas Penghapusan Data Kendaraan, Kakorlantas Polri Ajak Masyarakat Taat Bayar Pajak

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 26 Januari 2023 22:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi (Foto: istimewa/Okezone)
Share :

Ketentuan ini, paparnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya telah dihapus tak bisa diregistrasi kembali.

Aturan tersebut, ujar dia, menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, maka pemilik bakal menerima tiga kali peringatan pada tahun kedelapan.

Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru surat ketiga selama satu bulan. Apabila surat tak ditanggapi, maka polisi bisa langsung menghapus data kendaraan.

Untuk itu, Firman mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan yang belum dibayar.

Tim Pembina Samsat telah mengusulkan penghapusan pajak progresif dan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor atas kendaraan bekas (BBN 2).

Penghapusan dua pajak ini, katanya, diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24%. Artinya, masih ada sekitar 43,76% masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya