Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian mengamankan pelaku. Dan membawanya ke Mapolsek Umbulharjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan polisi mengaku melakukan pencurian untuk biaya karaoke dan booking cewek di pasar kembang.
"Pelaku asal Bengkulu tapi kos di Kampung Mrican Rt.23 Rw.08 Umbulharjo Yogyakarta,"tambahnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan dua buah handphone. Untuk kejadian lain, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Pihaknya belum menggali lebih dalam keterangan pelaku karena baru diamankan Senin kemarin.
Kendati demikian, pelaku ternyara adalah residivis. Di mana pada November 2020 pelaku pernah menjalani hukuman di LP Manna Kabuparwn Bengkulu Selatan dalam perkara Pencurian dengan Pemberatan dan di Vonis 1 Tahun 2 Bulan.
"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)