Dalam kesempatan ini, Ali menjelaskan bahwa KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait permohonan pemblokiran rekening yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
"KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya," katanya.
Sekadar informasi, rekening penjual burung di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim) bernama Ilham Wahyudi diblokir oleh Bank Central Asia (BCA) atas permintaan KPK. Padahal, Ilham mengaku tidak pernah ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi. Saldo di rekeningnya pun hanya sekira Rp2 juta.
Usut punya usut, pihak bank diduga salah menginput data pihak yang dimohonkan KPK untuk diblokir. Sebab, KPK meminta untuk memblokir rekening atas nama tersangka Ilham Wahyudi alias Eeng, bukan Ilham Wahyudi yang berprofesi sebagai penjual burung.
(Angkasa Yudhistira)