Kasus Obstruction of Justice, Irfan Widyanto Dituntut 1 Tahun Penjara karena Lulusan Akpol Terbaik

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 16:00 WIB
Terdakwa Irfan Widyanto (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Irfan Widyanto. Dalam tuntutannya itu, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan Jaksa.

"Hal meringankan, terdakwa pernah mengabdi pada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima penghargaan Adimakayaksa atau lulusan Akpol terbaik tahun 2010, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan terdakwa masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa di persidangan, Jumat (27/1/2023).

Adapun hal memberatkan Irfan Widyanto dalam tuntutannya itu, kata Jaksa, Irfan merupakan perwira Polri yang seharusnya mempunyai pengetahuan yang lebih, terutama terkait tugas dan kewenangan dalam kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana. Terdakwa merupakan salah satu penyidik aktif di Dirtipidum Bareskrim Polri yang seharusnya menjadi contoh bagi penyidik lainnya.

"Namun, terdakwa malah turut serta dalam perbuatannya, menyalahi ketentuan perundang-undangan, dan memgakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tak bekerja sebagaimana mestinya," tuturnya

Jaksa juga membeberkan perihal alasan-alasan tak terpenuhinya penerapan alasan pembenar atau alasan pemaaf bagi terdakwa Irfan dalam perkara tersebut terkait ketentuan pasal 51 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Bahwa kedatangan terdakwa ke lokasi, TKP Duren Tiga nomor 46 didasarkan dari perintah saksi Ari Cahya Nugaraha yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menyuruh terdakwa pergi ke TKP.

"Bahwa memang benar saksi Ari Cahya Nurgraha merupakan atasan langsung terdakwa pada Dirtipidum Bareskrim Polri, namun saksi Ari Cahya Nugraha tak mempunyai kewenangan terkait peristiwa pidana di TKP ataupun terkait kewenangan Paminal yang mana faktanya bahkan saksi Ari Cahya Nugraha tak pernah melaporkan kedatangannya di TKP pada tanggal 8 Juli 2022 pada pembuna fungsionalnya, baik pada Kasubdit maupun pada Dirtipidum," jelasnya.

Sehingga, lanjut Jaksa, perintah Ari Cahya Nugraha yang dia berikan pada terdakwa di luar tupoksi dan kewenangan terkait jabatan yang dimilikinya. Lalu, berdasarkan ukuran-ukuran obyektif, saksi Ari Cahya Nugraha maupun saksi Agus Nurpatria pada terdakwa tak memenuhi keabsahan secara obyektif sehingga asalan pembenar sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tak memenuhi ketentuan pasal 51 ayat 2. Dapat diketahui tak ada paksaan terhadap terdakwa, memiliki itikad baik secara obyektif sehingga alasan pemaaf pun tak terpenuhi dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa," kata Jaksa lagi.

Maka itu, tambah Jaksa, tak diketemukannya alasan pembenar dan pemaaf, terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya