Gegara Lemparan Botol Miras, Pria Ini Tewas Ditusuk di Tempat Hiburan Malam

Erwin Eka Pratama, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 19:20 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

“Korban meninggal di rumah sakit, setelah sempat menjalani perawatan medis. Dan limateman korban lainnya juga mengalami luka sabetan benda tajam,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Jumat (27/1/2023).

 BACA JUGA:Terduga Pelaku Penusukan di Jonggol yang Viral Ditangkap!

Ketiga pelaku kini diamankan bersama barang bukti, botol minuman keras dan sebilah badik yang digunakan pelaku untuk menikam korban.

Kini polisi mamasang garis polisi di lokasi tewasnya seorang pengunjung tempat hiburan malam ini dan sementara menutup tempat hiburan malam tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya