Wakil PM Nepal Dicopot dari Jabatannya Gara-Gara KTP yang Tidak Sah

Rahman Asmardika, Jurnalis
Sabtu 28 Januari 2023 18:45 WIB
Wakil Perdana Menteri Nepal Rabi Lamichhana (Kanan) mengambil sumpah jabatan di gedung kepresidenan di Kathmandu, Nepal, 26 Desember 2022. (Foto: Reuters)
Share :

KATHMANDU - Mahkamah Agung Nepal pada Jumat, (27/1/2023) memutuskan bahwa Wakil Perdana Menteri Rabi Lamichhana mencalonkan diri dalam pemilihan dengan dokumen kewarganegaraan yang tidak sah, membatalkan statusnya sebagai anggota parlemen dan secara efektif mencopotnya dari jabatan.

Lamichhane menjadi wakil perdana menteri untuk urusan dalam negeri - mengepalai kementerian yang mengawasi kartu identitas - dalam aliansi tujuh partai yang mengambil alih kekuasaan bulan lalu.

Dalam putusannya pada Jumat, lima anggota majelis konstitusi di mahkamah agung mengatakan pria berusia 48 tahun itu telah ikut serta dalam pemilihan November dengan sertifikat kewarganegaraan yang tidak sah setelah meninggalkan kewarganegaraan Amerika Serikat (AS)-nya.

"Dia kehilangan posisi menterinya dan akan ada pemilihan sela di daerah pemilihannya," kata pengacara Lamichhane, Sunil Pokhrel, kepada Reuters.

Kepergian menteri tidak mungkin mempengaruhi masa depan aliansi yang berkuasa, kata analis politik Krishna Khanal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya