Namun, ia tidak bisa mengelak lagi ketika dihadapkan pada alat bukti visum dan keterangan korban. Menurut Yahya, penyidik telah menetapkan IS sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
(Nanda Aria)