JAKARTA - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS (51) yang juga pendiri ponpes Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo. Polisi menyebutkan, pelaku mencabuli korban berinisial FA sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, AS mencabuli korban sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Korbannya adalah satu saudara FA, kemudian waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai Januari 2024. Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat masuk ke kamar korban," kata Jaka dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube Polresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Jaka menerangkan, di dalam kamar tersebut, AS kemudian meminta korban membuka baju. Setelahnya, AS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan," ujar Jaka.
Sebagai informasi, pelaku AS ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis dini hari tadi. Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.