JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa kondisi psikologis Bharada E saat menembak Brigadir J tak bisa menghilangkan hukuman dari proses terjadinya pembunuhan.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata JPU dalam sidang lanjutan kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan membacakan replik atau tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Bahkan, jaksa menilai, apa yang dilakukan Bharada E bukan karena takut akan Ferdy Sambo, akan tetapi lebih karena memperhatikan loyalitas ajudan kepada atasannya.
"Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," papar Jaksa.
JPU dalam hal ini pun menegaskan, perbuatan Eliezer dalam mengikuti skenario Ferdy Sambo tidak dibenarkan. "Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," ucap JPU.