JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan bahwa penetapan tersangka supir Audi A6 Sugeng Guruh Utama telah melalui proses pembuktian Scientific Crime Investigation (SCI).
"Melakukan scientific investigation mengarah kuat pelaku adalah pengemudi dari Audi tersebut," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurut Ramadhan, melalui pembuktian tersebut sekaligus membantah pernyataan pengendara mobil tersebut yang tidak menabrak mahasiswi jurusan Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
BACA JUGA:Penumpang Mobil Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Bukan Istri Polisi, Kapolres: Cuma Teman!