Usai jaksa membacakan tuntutan, kedua terdakwa meminta keringanan hukuman. Kedua berlasan memiliki keterbatasan ekonomi.
Terdakwa Thoha mengaku punya 3 anak yang tinggal di pesantren dan harus dihidupi. Selain itu, Thoha mengaku sudah berpisah dengan istrinya.
"Saya juga sudah cerai dengan istri," ujar Thoha.
Setu juga meminta keringanan hukuman kepada hakim lantaran ia adalah masyarakat kecil. Ia pun mengakui perbuatannya adalah salah.
"Saya hanya tukang becak yang mulia," kata Setu.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan, bertanya ke Thoha soal mengembalikan kerugian kepada korban. Hakim memberikan waktu 1 minggu agar Thoha mengembalikan kerugian yang dialami korban.
"Kami berikan waktu satu minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?," tanya Marper.
Namun, Thoha mengaku tak bisa mengembalikan kerugian korban dalam durasi 1 minggu. Ia pun meminta agar bisa mengembalikan uang korban setelah menjalani kurungan.
"Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas ya Yang Mulia. Saya tidak bisa mengembalikan kalau waktunya satu sampai dua minggu Yang Mulia," tutur Thoha.
(Erha Aprili Ramadhoni)