JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut keterangan terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi tentang pemerkosaannya oleh korban sebagai sebuah “cerita yang kental siasat jahat”. Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (30/1/2023).
Menurut JPU, keterangan Putri tentang pemerkosaan itu layaknya cerita bersambung yang berubah-ubah. JPU mempertanyakan pledoi Putri yang mengaku tak mengerti mengapa dia ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana.
Keterangan Putri selama persidangan yang berubah-ubah juga mendukung kesimpulan JPU ini, seperti saat dia mengaku dilecehkan sebelum kemudian mengubahnya menjadi pemerkosaan. Lokasi kejadian yang disebutkan Putri juga berubah, dari rumah Duren Tiga menjadi rumah di Magelang.