"Sehingga perubahan cerita-cerita tersebut seperti cerita bersambung layaknya cerita yang penuh khayalan yang kental akan siasat jahat," kata JPU.
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara atas perannya dalam pembunuhan Brigadir J. Dalam repliknya, JPU meminta majelis hakim mengesampingkan dalil dan pledoi Putri Candrawathi dan pengacaranya dalam memutuskan vonis.
Baca Berita Selengkapnya: 5 Fakta Jaksa Sebut Cerita Pelecehan Putri Candrawathi Penuh Khayalan, Kental Siasat Jahat
(Rahman Asmardika)