"Jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya Kompol D," ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama kurang lebih delapan bulan, tepatnya sejak bulan April 2022.
Kompol D melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Fahmi Firdaus )