Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(Qur'anul Hidayat)