Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah, Modus Beri Uang Rp5 Ribu

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 17:45 WIB
Pelaku pencabulan anak ditangkap. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya