"Setelah diadakan penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil menangkap pelaku S bersama seorang teman wanita," katanya.
Saat penggeledahan, papar dia, Satreskoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi dan bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.
"Ditemukan pula 73 butir pil ekstasi yang siap edar. Rencananya pil ini akan diedarkan di dalam rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku S," katanya.
Akibat perbuatannya, kata dia, pelaku disangkakan Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )