Beraksi 14 Kali di Sejumlah Wilayah Jabar, 2 Residivis Curanmor Ditangkap

Andrian Supendi, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2023 21:31 WIB
Polres Indramayu menangkap 2 residivis curanmor. (MPI/Andrian Supendi)
Share :

Dalam kasus ini, Fahri menyampaikan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti di antaranya 1 set kunci leter T, 1 jaket, 1 Hoodie, 1 sepeda motor jenis matic, dan

rekaman CCTV.

"Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian ini disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," ucap AKBP M Fahri Siregar.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya