Insiden Burung Beo, Pemilik Didenda Rp1,5 Miliar dan Dihukum Penjara 2 Bulan karena Burung Peliharaannya Melukai Seorang Dokter

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 08:02 WIB
Pemilik burung beo dijatuhi hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp1,5 miliar karena burung peliharaannya melukai seorang dokter (Foto: TVBS)
Share :

TAIWAN - Seorang pria asal Taiwan telah dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda 3,04 juta dolar Taiwan Baru (Rp1,5 miliar) setelah burung beo peliharaannya melukai seorang dokter.

Menurut Kantor Berita Pusat Taiwan, Dr Lin mengalami dislokasi sendi pinggul dan patah tulang panggul setelah jatuh akibat burung tersebut.

Burung itu diketahui mendarat di punggungnya dan mengejutkannya dengan berulang kali mengepakkan sayapnya.

BACA JUGA: Masya Allah, Viral Burung Beo Ikut Tren "Kamu Nanya" saat Ditanya Pemiliknya

Pengadilan mendengar bahwa pemiliknya telah membawa burung beo dan burung makaw lainnya untuk terbang di dekat tempat Dr Lin saat sedang jogging.

BACA JUGA:  Heboh Ribuan Burung Beo Jatuh Misterius dari Langit, Kok Bisa?

Dr Lin menggugat pemilik burung makaw - yang hanya dikenal dengan nama belakangnya Huang - karena cedera yang lalai, dan mengajukan tuntutan perdata untuk kompensasi atas kerugian finansialnya.

Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa dia dirawat di rumah sakit selama seminggu karena luka-lukanya dan tidak dapat bekerja selama lebih dari setengah tahun, membutuhkan enam bulan untuk memulihkan diri termasuk tiga bulan perawatan khusus.

Pengacaranya mengatakan kepada TVBS News bahwa Dr Lin adalah seorang ahli bedah plastik, dan pekerjaannya melibatkan "berdiri dalam waktu lama untuk melakukan operasi", sehingga cedera tersebut menyebabkan kerugian finansial yang besar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya