Insiden Burung Beo, Pemilik Didenda Rp1,5 Miliar dan Dihukum Penjara 2 Bulan karena Burung Peliharaannya Melukai Seorang Dokter

Susi Susanti, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 08:02 WIB
Pemilik burung beo dijatuhi hukuman penjara 2 bulan dan denda Rp1,5 miliar karena burung peliharaannya melukai seorang dokter (Foto: TVBS)
Share :

"Dia sekarang bisa berjalan, tapi jika dia berdiri lama, masih ada mati rasa," kata pengacara tersebut.

Seorang perwakilan dari divisi administrasi Pengadilan Distrik Tainan mengatakan kepada media bahwa kasus tersebut "langka" dan tidak seperti yang terlihat di pengadilan sipil selama dekade terakhir.

Pengadilan memutuskan bahwa jatuhnya Dr Lin disebabkan oleh kelalaian Huang. Menurut Liberty Times, hakim mengatakan bahwa ukuran macaw - tinggi 40cm dengan rentang sayap 60cm - berarti Huang memiliki hewan besar, dan seharusnya mengambil "tindakan perlindungan".

Kantor Berita Pusat mengatakan hukuman penjara diberikan atas tuduhan menyebabkan cedera yang tidak disengaja.

Sementara itu, Huang mengatakan bahwa dia menghormati keputusan pengadilan tetapi bermaksud untuk mengajukan banding, dengan alasan bahwa makaw tidak agresif dan kompensasinya "terlalu tinggi".

Hingga saat ini nasib makaw masih belum jelas.

(Susi Susanti)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya