6 Fakta Kasus Indosurya Didesak Dibuka Lagi, Ini Kata Menko Polhukam

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 05:36 WIB
Korban KSP Indosurya. (Foto: BBC)
Share :

5. Kejaksaan Ajukan Kasasi

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan Kejaksaan akan mengajukan kasasi atas putusan lepas dua bos Indosurya.

Ia menyebut, langkah membuka penyidikan baru untuk menjerat dua terdakwa KSP Indosurya yang divonis lepas hakim PN Jakarta Barat itu merupakan tugas Bareskrim Polri. Ia mendukung penuh langkah tersebut.

"Itu tugas Bareskrim, kami dukung penuh," tuturnya.

6. Mahfud MD Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah

Sikap Bareskrim ini pun disambut gembira oleh Mahfud MD. Ia, meminta pihak terkait untuk segera memburu dan menyita aset KSP Indosurya.

"Bareskrim, bagus, ayo Indonesia. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai ke manapun," ujar Mahfud dalam akun resmi twitternya, Selasa (31/1/2023).

Menurut Mahfud, dengan adanya kasus besar penggelapan dana tersebut, pihak kepolisian maupun negara perlu bersatu. Salah satunya, dengan saling mengadu dan mengumpulkan kekuatan.

"Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah," imbuhnya.

Menghadapi kasus seperti Indosurya ini, lanjut Mahfud, bak kasus yang pernah menimpa Partai PDIP di tahun 1998 lalu. Sehingga, semua pihak harus terus melayangkan gugatan terus menerus guna bisa memenangkan perkara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya