Walau begitu, Bharada E bersama tim kuasa hukumnya mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Dalam naskah pembelaannya itu, Richard merasa bahwa kejujurannya tidak dihargai. Tetapi, pledoi Richard tersebut ditolak JPU karena dirasa tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, sehingga tidak mampu menggugurkan surat putusan penuntut umum.
JPU juga menyampaikan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang bisa menghapuskan perbuatan Richard dalam membunuh Yosua.
JPU juga melihat secara terpisah pada ranah kerja sama antara tersangka lainnya, seperti Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, maupun Ferdy Sambo. Penetapan Richard sebagai eksekutor tersebut sudah matang, sebab diperkuat oleh dua alat bukti. JPU lalu meminta meminta agar Richard mendapatkan hukuman 12 tahun penjara, sesuai tuntutan.
(Widi Agustian)