Tega! Gadis Disabilitas Dirudapaksa Pemuda hingga Alami Trauma Berat

Ira Widyanti, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 03:01 WIB
Illustrasi Pemerkosaan (foto: dok Freepik)
Share :

Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke Polres Lampung Timur.

Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.

"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.

Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya