Selanjutnya orangtua korban yang mengetahui anaknya menjadi korban asusila langsung melapor ke Polres Lampung Timur.
Berdasarkan laporan kedua orangtua korban, polisi kemudian menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 set pakaian korban, 1 buah surat Visum Et Repertum RSUD Sukadana dan 1 buah surat Visum Et Repertum Psikatrum dokter jiwa.
"Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami depresi berat dan luka pada salah satu bagian tubuhnya," paparnya.
Atas perbuatannya, lanjut Johanes, AB dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Awaludin)