Dukun Ini Nekat Tanam Ratusan Pohon Ganja di Objek Wisata Situ Cangkuang Garut

Fani Ferdiansyah, Jurnalis
Rabu 01 Februari 2023 02:02 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

"Kembangkan ke tingkat yang lebih luas, lebih tinggi misal kiloan atau pun ke ndarkotika jenis lain," katanya.

Akibat perbuatannya bercocok tanam dan memperjualbelikan ganja, tambahnya, tersangka C terancam hukuman di atas 20 tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan pada tersangka C ini adalah Pasal 111 Jo Paaal 114 UU No 35 Tahun 2004 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 20 tahun penjara," sebutnya.

Dari informasi yang dihimpun, ratusan tanaman ganja ini ditanami pada pemisah antara Situ Cangkuang dan kolam milik tersangka. Beberapa pohon tampak telah dipanen, sementara bibit ganja yang disemaikan diperkirakan berusia dua bulan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya