"Replik yang diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum seharusnya dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan. Namun, pada kenyataannya replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," kata Arman membacakan dupliknya.
Menurut Arman, cara tersebut alih-alih membuat penuntut umum terlihat hebat, malah menunjukkan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuan dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya.
(Qur'anul Hidayat)