Menurut Ali, keputusan KPK merupakan kolektif kolegial dari lima pimpinan. Sehingga, keputusan dari KPK diambil oleh lima pimpinan. Termasuk, kata dia, keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka Lukas Enembe saat itu.
"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," imbuhnya.
(Nanda Aria)