Firli Bahuri Disebut Utang Janji ke Lukas Enembe, Ini Klarifikasi KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 22:56 WIB
Firli Bahuri/Foto: KPK
Share :

Menurut Ali, keputusan KPK merupakan kolektif kolegial dari lima pimpinan. Sehingga, keputusan dari KPK diambil oleh lima pimpinan. Termasuk, kata dia, keputusan untuk datang langsung ke rumah kediaman tersangka Lukas Enembe saat itu.

"Ada landasan hukumnya Pasal 13 KUHP ada landasannya. Ini menjadi keputusan bersama, keputusan seluruh pimpinan KPK, struktural, penindakan dan penyelidikan-penyidikan yang menyimpulkan percepatan agar tim datang ke kediaman tersangka untuk pemeriksaan kondisi faktual," imbuhnya.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya