Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut," tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)