Penipuan Jual-Beli Tanah di Bogor, Ratusan Korban Rugi Rp3,2 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 02 Februari 2023 11:10 WIB
Korban penipuan jual-beli tanah di Bogor. (Foto: Dok Polisi)
Share :

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil menangkap pelaku yakni A serta U pada 31 Januari 2023. Atas pebuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP.

"Proses penyelidikan masih kami lakukan terkait penipuan dan penggelapan tersebut," tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya