BENGKULU - Sebuah video unggahan di media sosial (Medsos), mengkritisi masa jabatan Kepala Desa (Kades), viral di platform TikTok. Video itu dibuat pemilik akun @apipnurahman.
Dalam video berdurasi 02.40 detik itu, pemilik akun menyampaikan kritik ke Kepala Desa yang menggelar aksi unjuk rasa di DPR RI untuk memperpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Terkait dengan video viral tersebut, Apip pun diminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI), Kabupaten Bengkulu Selatan, meminta untuk meminta maaf.
Surat dengan nomor :002/DPD-PAPDESI/BKL/2023, dan ditantangai Ketua dan Sekretaris dengan stempel basah ini tertulis, ''Sehubungan dengan beredarnya video di Youtube tentang kepala desa maka dengan ini kami meminta kepada saudara Apip untuk mengklarifikasi video yang dibuat dan juga meminta maaf kepaada seluruh kepala desa se Indonesia, terkhusus kepala desa se Bengkulu Selatan melalui media sosial yang ada. Bila tidak dilakukan kami kepala desa akan melakukan upaya hukum yang berlaku'' isi dalam surat yang diterima Apip, pada Minggu 29 Januari 2023.
Surat itu, kata Apip, diterimanya pada Minggu 29 Januari 2023. Di mana dia diminta untuk meminta maaf dan membuat klarifikasi atas konten video yang telah dibuat. Namun, dalam surat tersebut tidak ada memberikan penjelasan alasan untuk permintaan maaf tersebut.
''Saya terima surat itu, isinya untuk meminta maaf dan klarifikasi. Jika tidak maka kades akan melakukan upaya hukum yang berlaku, itu isi dalam suratnya,'' jelas Apip.
Pada Senin 30 Januari 2023, malam, sekira pukul 20.00 WIB. Apip, konten kreator ini menjadapatkan teror dan salah satu nomor Handphone yang mengaku sebagai kades. Malam itu, cerita Apip, ditelepon seseorang yang mengaku kades.
''Saya Kades. Kamu jangan main-main. Kamu orang mana? mau kamu apa?'' ingat Apip, menirukan seseorang yang mengaku kades ketiak di telepon.
Saat di telepon, kata Apip, dirinya sempat bertanya. ''Ini kades mana? Kalau memang kades, masa tidak ada tata cara?, tidak ada pake salam'' ingat Apip, ketika menjawab pertanyaan seseorang yang mengaku kades tersebut melalui sambungan telepon.
Di mana ketika di telepon itu, terang Apip, penelpon gelap ini menggunakan suara dengan nada tinggi.
''Saya menduga yang menelpon saya itu bukan kades, dan telepon itu dimatikan oleh dia secara sendirinya,'' kata Apip.
Tidak ada bisa bebuat banyak. Apip pun meminta maaf dihadapan sekira 40 orang Kepala Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023.
Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Kabupaten Bengkulu Selatan. Namun, ketika berada di dalam ruangan yang dihadiri puluhan kades ini, Apip juga sempat diintimidasi.
Di mana ucapan atau permintaan maaf tersebut sesuai dengan apa yang dituliskan kepala desa. Sehingga dirinya, membacakan apa yang telah ditulis tersebut. Naskah permohonan maaf tersebut dibuat kades.
''Saya diminta untuk mengucapkan saya mengaku salah. Saya salah,'' ingat Apip, ketika diminta membuat permohonan maaf.
Saat itu, Apip menjelaskan, jika apa yang ada dalam video merupakan kritikan untuk masa jabatan kades 9 tahun. Lantaran, tidak ada teman atau kuasa hukum, Apip pun membacakan sesuai dengan permintaan maaf tersebut.
''Saya meminta maaf di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, saya sempat cek cok juga. Saya tidak bisa berbuat banyak karena tidak ada teman satu pun yang menemani saya. Kemarin (Selasa 31 Januari 2023) sudah membuat klaifikasi dan menandatangai surat yang dibumbuhi materai 10 ribu,'' kata Apip.
Untuk video yang telah diupload ke kanal Youtube miliknya, kata Apip, telah dihapus. Hal tersebut sesuai dengan permintaan dari kades. Hal tersebut tentunya telah dilakukan dirinya.
''Untuk video di youtube sudah saya hapus,'' kata Apip.
Terkait hal tersebut, Apip ingin menyampaikan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, apakah masyarakat tidak boleh untuk mengktitik pemerintah desa, melalui media sosial.
''Jika boleh mengkritik, kenapa saya dipaksa untuk minta maaf. Sementara saya selaku masyarakat juga tidak ada mendapatkan perlindungan dan didampingi kuasa hukum,'' jelas Apip.
Tidak hanya itu, Apip juga meminta pertolongan Najwa Shihab dan pengacara kondang Hotman Paris, atas tindakan yang telah dialaminya tersebut. Sebab dirinya, hanya ingin memberikan ktitik jika tidak setuju dengan masa jabatan kades 9 tahun.
''Saya hanya mengktitik sesuai dengan apa yang terjadi. Saya juga minta bantuan dari Najwa Shihab dan pengacara Hotman Paris atas apa yang saya alami ini,'' pungkas Apip.
Ketua DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Bengkulu, Ridwan Agustian menjelaskan, surat yang dilayangkan ke konten kreator Apip Nurahman, pada Minggu 29 Januari 2023, tersebut memang datang dari DPD PAPDESI Provinsi Bengkulu.
Namun, kata Ridwan, surat itu tidak jadi digunanakan untuk menggelar pertemuan pada Senin 30 Januari 2023, di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan.
Di mana, pertemuan antara PAPDESI, APDESI dan konten kreator dibatalkan. Namun, pada Senin 30 Januari 2023, malam. Undangan kembali dikirim APDESI, bukan dari PAPDESI. Undangan tersebut hanya di dalam group percakapan WhatsApp. Tidak ada secara resmi seperti yang sudah dibuat PAPDESI.
''Iya, memang surat pertama itu kita yang buat PAPDESI Provinsi Bengkulu. Tapi, surat itu batal untuk mengelar pertemuan hari Senin 30 Januari 2023. Undangan yang permintaan maaf kedua itu dari APDESI. Pembatalan itu datang dari APDESI Bengkulu Selatan, bukan dari PAPDESI,'' kata Ridwan, saat dikonfimasi.
Ridwan menyebut, tidak ada mempersoalkan tentang video yang beredar atau dibuat dengan konten kreator tersebut. Ridwan menilai, jika ini sebuah kritikan. Dirinya pun sudah melihat video tersebut, tidak ada persoalan dalam konten tersebut.
''Saya melihat ini masih wajar. Hal yang biasa saja, jika ada yang pro dan kontra. Yang meminta memaksa minta maaf itu dari APDESI, bukan dari PAPDESI. Kalau dari kita sudah bisa menerima atas isi dalam video dan menganggap masih wajar,'' jelas Ridwan.
Ridwan, dari APDESI menilai dalam konten yang dibuat Apip tersebut terdapat menyinggung dan membawa anak dan istri. Sehingga dari APDESI menjadi geram. Dari hal tersebut APDESI tidak terima dan meminta Apip untuk meminta maaf.
Ketika permohonan maaf di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Selasa 31 Januari 2023, jelas Ridwan, itu datang dari APDESI, bukan dari PAPDESI.
Selain itu, kata Ridwan, saat itu memang sempat ada intimidasi dan cek cok antara konten kreatir dan kades. Tapi, Ridwan melihat hal tersebut masih wajar, dan tidak begitu berlebihan.
''Saya sempat hadir dalam permohonan maaf itu. Masalah ini sudah diselesaikan. Kalau dari PAPDESI, sudah diinstruksikan untuk tidak ada lagi kepala desa yang memebrikan teror meneror,'' pungkas Ridwan.
//AJI Bengkulu : Itulah Bentuk Kehidupan Demokrasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu, sangat menyayangkan apa yang dialami oleh konten kreator Apip Nurahman, yang dilakukan oleh para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Semestinya, jika para kepala desa ini memahami bagaimana kehidupan berdemokrasi yang baik dan soal hak kebebasan berekspresi. Tentu apa yang disampaikan oleh publik lewat medium apa pun, akan menjadi warna bagi demokrasi yang sehat.
Hak untuk berbicara dan menyampaikan pendapat menjadi hak penuh siapapun. Ia dilindungi oleh undang-undang. Jadi tidak sepantasnya jika sebuah kritik, pendapat atau aspirasi mesti direspons berlebihan.
''Saya melihat, apa yang disampaikan oleh konten kreator seperti Apip Nurahman,masih sangat wajar sekali dan itulah bentuk kehidupan demokrasi yang baik. Para kepala desa, semestinya harus memahami bahwa hari ini dengan terbukanya akses internet tantangan terbesar kita adalah bukan lagi soal terbukanya keran akses bagi publik untuk bersuara. Namun bagaimana suara yang berbeda mesti dianggap sebagai warna dan diselesaikan dalam perbincangan yang kondusif,'' kata Ketua AJI Bengkulu, Harry Siswoyo.
Harry khawatir, jika ada praktik-praktik yang memaksa siapapun yang menyampaikan pandangan berbeda harus meminta maaf dengan tekanan tertentu. Seperti yang dialami saudara Apip.
''Ke depan akan memberi dampak buruk bagi suara-suara kritis yang semestinya bisa menjadi penyeimbang untuk bersuara,'' jelas Harry.
Kebebasan ekspresi, telah menjadi sebuah komitmen yang tak bisa diremehkan. Di dalam Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), kemudian di Resolusi Majelis Umum PBB 48/121, Deklarasi HAM ASEAN, Viena dan lainnya
Hak kebebasan berekspresi. Memang bukan hal baru. Ia sudah diakui sejak lama sekali, dan wajib dilindungi. Karena itu, tidak boleh dicabut atau tercerabut, dikesampingkan atau diremehkan siapa pun dan oleh apa pun.
Di dalam Pasal 28 E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan (TAP) MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (bagian Menimbang)
Resolusi Majelis Umum PBB 48/121 tentang Deklarasi Vienna dan Program Aksi bagian ke I angka 18, Deklarasi HAM ASEAN, dalam (a) Prinsip Umum No. 3, Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
''Kondisi pelik lain, juga terjadi di dunia maya. Beberapa laporan riset menemukan. Kita memang sedang dalam kondisi tidak baik untuk menjaga kebebasan berekspresi di dunia maya,'' sampai Harry.
Meski begitu, point penting yang ingin kami garis bawahi adalah bahwa hari ini dan bukan tidak mungkin ke depannya, hak kita khususnya mengenai kebebasan ekspresi akan terus terancam.
Fenomena ini, jelas bukan hal yang bisa dianggap biasa saja. Hal ini butuh bersatu untuk mengawal hak berekspresi. Soalnya bukan apa, ketika negara lain sudah tidak mempopulerkan lagi pasal-pasal pidana untuk kebebasan berekspresi. Di Indonesia justru makin kencang dan mengkhawatirkan.
''Kita mesti belajar dari Honduras, Argentina, Paraguay, Kosta Rika, Peru, Guatemala, Republik Afrika Tengah, Kroasia, Ghana, Uganda, Jordania, Moldovia, Ukraina, Australia, Meksiko, Macedonia, Nederland, Kamboja, Irlandia, dan Inggris, yang sudah menghapus pasal pidana yang termaktub di UU mereka yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi,'' pungkas Harry.
(Khafid Mardiyansyah)