JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengungkap kasus narkoba jenis ganja sintetis atau sinte seberat 4,937 Kilogram (Kg).
Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Anton Firmanto, menyatakan pengungkapan kasus ganja sintetis ini merupakan hasil analisis beberapa kasus narkotika ganja sintetis yang terlebih dahulu diungkap pihaknya. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan sampai ke home industry.
"Tim Satnarkoba Polres Bandara Soetta berhasil menangkap 10 orang tersangka selaku penerima dan pembeli paket tersebut di berbagai daerah seperti Tangerang, Karawang, Bandung, dan Purwakarta. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 orang yang diduga memproduksi dan menjual ganja sintetis di daerah Jakarta Selatan," kata Anton, Rabu (1/2/2023).
Tiga orang yang bertindak sebagai produsen atau penjual adalah EJ, RAR, dan PFN. Sementara 10 orang yang diduga sebagai pembeli adalah DH, MGR, IM, KAMS, LAP, DS, MSP, RF, YSR, dan MIG.
Polres Bandara menyita 4,9 kilogram ganja sintetis dan 162,58 gram bahan kimia cannabinoid yang bisa memproduksi 6,5 kg ganja sintetis.
"Kami juga menyita alat produksi seperti (1 buah botol beaker kimia kaca jenis Pyrex 500 ml, gelas ukur plastik 100 ml, botol alkohol, 70 plastik tembakau, sepasang sarung tangan karet. Dua pasang sarung tangan latex, 1 buah masker, 2 buah kacamata pelindung, 1 buah baskom stainless dan 2 buah timbangan digital," ujar Anton.
Ia mengungkapkan, modus operandinya para tersangka meracik bahan kimia dengan peralatan laboratoris serta bahan tembakau alami untuk kemudian dibungkus dalam paket dan dijual dengan harga Rp100.000 per gram.
"Adapun metode pengiriman yang dilakukan pelaku dengan mengirim barang haram itu sesuai kordinat lokasi penerima. Sementara yang kedua para pelaku mengirimkan paket ganja sintetis sesuai pesanan melalui eskspedisi," ucapnya.